Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

Berita Utama | inews | Rabu, 6 Mei 2026 - 14:26
share

INDRAMAYU, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan sekeluarga diwarnai kericuhan setelah keluarga korban meluapkan emosi kepada kuasa hukum atau pengacara terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026). Suasana memanas saat agenda pemeriksaan saksi ahli berlangsung.

Keluarga korban yang hadir tidak mampu menahan amarah ketika kuasa hukum terdakwa terus melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli forensik. Mereka menilai pertanyaan tersebut berulang-ulang dan dianggap terus membela terdakwa.

Teriakan dari keluarga korban pun pecah di ruang persidangan. Beberapa di antaranya berdiri dan memarahi kuasa hukum terdakwa hingga membuat jalannya sidang terganggu.

Petugas kepolisian dan pengamanan pengadilan sempat berusaha menenangkan situasi. Namun keluarga korban tetap meluapkan emosi karena merasa pembunuhan terhadap anggota keluarganya sudah sangat jelas.

Kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, mengatakan pihak keluarga sangat terpukul dengan jalannya persidangan tersebut.

"Jadi sangat terpukul ya karena ini kan keluarganya. Udah gitu sudah jelas disampaikan ahli forensik yang korban itu meninggalnya pakai benda tumpul. Dan pembela ini, kuasa hukum terdakwa masih ngotot, sehingga membuat kemarahan ini," ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Dia menegaskan hasil pemeriksaan ahli forensik sudah memperjelas penyebab kematian para korban.

"Keempat korban itu meninggal akibat benda tumpul, kecuali yang kecil (bayi). Sudah jelas, pembunuhannya Priyo dan Ririn memakai benda tumpul. Ahli forensik tidak bodoh, dia sudah pintar, ahli, ada pendidikannya, ada kursusnya. Pembunuh tetap pembunuh, tidak boleh dibela," katanya.

Kericuhan tersebut sempat membuat persidangan tertunda beberapa saat. Setelah situasi kembali kondusif, sidang akhirnya dilanjutkan dengan pengamanan ketat.

Majelis hakim kemudian memutuskan sidang akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Kasus pembunuhan ini sebelumnya menggemparkan Indramayu karena menewaskan satu keluarga yang terdiri atas lima orang pada akhir Agustus 2025. Korban yakni pasangan suami istri Budi dan Euis, ayah Budi bernama Syahroni, serta dua anak mereka yang masih berusia tujuh tahun dan delapan bulan.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka yakni Ririn dan Priyo yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan para korban. Keduanya kini didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Topik Menarik