Kasus Pemerasan Bupati Cilacap Nonaktif, KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas PUPR Cilacap, Wahyu Ari Pramono, pada Rabu (6/5/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (AUL).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam kesempatan ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
Adapun mereka terdiri dari Ferry Adhi Dharma selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah; Kardiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap; serta Hamzah Syafroedin selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Dari ketiga saksi tersebut, baru Ferry yang diketahui telah hadir. Sementara dua saksi lainnya belum ada keterangan terkait kehadirannya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (AUL), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).
Dalam konstruksi perkara, Asep mengungkapkan bahwa Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah guna kebutuhan tunjangan hari raya (THR) untuk kepentingan pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










