Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 40 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam kasus kuota haji. Hal ini setelah yang bersangkutan menjalani penahanan 20 hari pertama sejak 12 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, perpanjangan masa penahanan tersangka kasus kuota haji tersebut berlangsung selama 40 hari. "Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).
Budi menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu guna mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan demi lengkapnya berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sebelum masuk ke tahap penuntutan.
Baca Juga: Kontroversi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Dikembalikan Lagi Jadi Tahanan Rutan KPK
"Termasuk dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga masih fokus untuk memanggil para PIHK atau Biro Penyelenggara Haji. Terlebih, fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan asset recovery," ujarnya. Dalam perkara ini, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut, tersangka lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan eks stafsus Yaqut, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Ismail dan Asrul merupakan dua tersangka yang diumumkan tadi malam dan belum dilakukan penahanan.










