Sahroni Minta Pelaku Penggelapan Dana Gereja Dihukum Maksimal: Memicu Ketidakpercayaan Umat!

Sahroni Minta Pelaku Penggelapan Dana Gereja Dihukum Maksimal: Memicu Ketidakpercayaan Umat!

Berita Utama | sindonews | Selasa, 31 Maret 2026 - 17:23
share

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni buka suara menanggapi kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar. Menurut dia, kasus tersebut sangat serius karena menyangkut dana keagamaan yang dihimpun dari para jemaat.

“Kasus ini harus menjadi perhatian polisi karena kejahatannya yang tidak hanya menggelapkan dana, tapi juga bisa menciderai kepercayaan publik pada institusi agama,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Selain itu, kata dia, latar belakang pelakunya yang merupakan Kepala Kas di bank BUMN juga sangat bisa membuat khawatir nasabah, sehingga bisa membuat mereka tidak percaya lagi pada bank pelat merah. “Makanya penyelesaian kasus ini harus maksimal bagi pelaku dan solutif bagi sisi korban,” tuturnya.

Baca juga: Prabowo Tegaskan Indonesia dan Jepang Bakal Upayakan Deeskalasi dan Perdamaian Dunia

Sahroni juga meminta kepolisian mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. “Saya juga minta polisi tidak berhenti di satu pelaku saja. Kejahatan seperti ini sangat kecil kemungkinan dilakukan sendirian,” katanya.

“Telusuri aliran uangnya, periksa juga pihak-pihak yang terlibat, termasuk relasi bisnis dan orang-orang di sekitarnya. Harus dibuka seterang-terangnya agar kepercayaan publik tidak runtuh,” pungkasnya.

Diketahui, Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan Andi Hakim, mantan Kepala Kas Bank BUMN Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (30/3/2026), terkait dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko pada Senin (30/3/2026), menyebut dari pemeriksaan awal, Andi baru mengakui memakai Rp7 miliar dari total dana Rp28 miliar. Uang hasil penggelapan tersebut diduga digunakan untuk berbagai investasi usaha milik tersangka, seperti kafe, mini zoo, hingga sport center.

Topik Menarik