Meta dan Google Langgar PP Tunas, Menkomdigi Kirim Surat Pemanggilan

Meta dan Google Langgar PP Tunas, Menkomdigi Kirim Surat Pemanggilan

Berita Utama | inews | Selasa, 31 Maret 2026 - 10:11
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafidz akan memanggil Meta dan Google usai kedapatan melanggar PP Tunas. Hal itu dilakukan usai pemantauannya dua hari awal pelaksanaan PP Tunas.

“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” ucap Meutya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Meutya menyebut kedua platform itu telah dikirimi surat pemanggilan oleh Komdigi. Mereka juga akan dijerat sanksi.

“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Kemudian, pihaknya juga mencatat ada dua platform yang hanya patuh sebagian. Tapi mereka disebut kooperatif.

“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” sambung dia.

Meutya menegaskan, aturan ini penting diimplementasikan. Pasalnya, Indonesia memiliki 70 juta pengguna media sosial yang berusia anak-anak.

“Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya termasuk di Asia,” kata Meutya.

Topik Menarik