Bos Bea Cukai Buka Suara Soal Tudingan Penggelapan 9 Mobil Mewah Milik Pengusaha Malaysia

Bos Bea Cukai Buka Suara Soal Tudingan Penggelapan 9 Mobil Mewah Milik Pengusaha Malaysia

Berita Utama | sindonews | Jum'at, 19 April 2024 - 09:38
share

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani buka suara terkait tuduhan penggelapan 9 mobil mewah milik Kenneth Koh Kiek Lun selaku Direktur Speedline Industries Sdn Bhd dari Malaysia oleh oknum Bea dan Cukai.

Berdasarkan keterangan pers pelapor yang ditandatangani kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis pada 8 April 2024 lalu, klien mereka yakni pengusaha Kenneth Koh melakukan Temporary Import atau impor sementara 9 unit mobil mewah untuk keperluan pameran yang dilaksanakan oleh Prestige Image Motorcars.

"Rekan-rekan Bea Cukai yang tangkap mobil tersebut karena tidak sesuai ketentuan UU Kepabeanan dan importirnya harus bayar bea masuk atau mobilnya disita negara," kata Askolani saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (18/4/2024).

"Jangan membalikkan tulisan dan pendapat ada oknum.. aneh-aneh saja pandangan dan tulisannya yang menyesatkan," imbuhnya.

Menurut Askolani, ada indikasi ilegal dari impor mobil mewah tersebut dimana memang tidak sesuai undang-undang kepabeanan.

"Rekan-rekan bea cukai bekerja konsisten menjalankan tugas negara dan melindungi dari kegiatan ilegal untuk jaga ekonomi Indonesia serta kumpulkan penerimaan negara untuk pembangunan," tegas Askolani.

Berdasarkan data yang dikemukakan Askolani, setiap bulan ada banyak kegiatan penyelundupan dan penyelewengan importasi atau eksportasi barang-barang ilegal yang ditangkap oleh Bea Cukai di pelabuhan, laut, bandara, perbatasan antar negara.

"Dalam setahun bisa lebih dari seribu penindakan secara konsisten.. menyelamatkan penerimaan negara, jaga ekonomi Indonesia, serta cegah pemasukan narkotika yang bisa merusak SDM Indonesia," ungkap Askolani.

Dengan begitu banyak, dia mengaku sulit untuk dipublikasi sehingga rekan-rekan di Bea dan Cukai tetap konsisten melaksanakan tugas negara. "Oleh jumlahnya banyak tidak dipublikasi.. tapi rekan-rekan tetap konsisten melaksanakan tugas negara nya," tegasnya.

Mobil-mobil mewah yang ditahan meliputi beberapa merek terkenal seperti Rolls Royce Phantom, Aston Martin Vantage Coupe, Lamborghini Huracan, McLaren 720S, dan Lamborghini Aventador. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur dan kebijakan penahanan barang mewah di bandara tersebut.

"Mobil di atas dilakukan tegahan dan penindakan oleh rekan-rekan Bea cukai karena tidak sesuai dengan UU Kepabeanan. Berkewajiban untuk membayar bea masuk dan denda pada negara atau bisa disita negara," kata Askolani.

Meskipun pihak Bea Cukai mengonfirmasi ada penindakan untuk 9 mobil mewah tersebut, tim kuasa hukum Kenneth Koh masih mengindikasikan kejanggalan dari yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Insiden ini lantas menjadi perhatian karena ada potensi risiko korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan barang-barang mewah yang masuk ke Indonesia, serta menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses kepabeanan di Indonesia.

Topik Menarik