Tim Hukum Ganjar-Mahfud: MK Paling Berwenang Diskualifikasi Paslon Tertentu

Tim Hukum Ganjar-Mahfud: MK Paling Berwenang Diskualifikasi Paslon Tertentu

Berita Utama | inews | Rabu, 17 April 2024 - 02:45
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang paling berwenang mendiskualifikasi paslon peserta Pilpres 2024. Menurutnya, ada fakta-fakta hukum yang disepakati bersama oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Todung mengatakan, sedikitnya ada 4 fakta di persidangan yang mencolok. Pertama, adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024.

"Kedua, telah terjadi nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo, meski Pihak Terkait mencoba menyangkal beberapa di antaranya," kata dia melalui keterangan resminya, Selasa (16/4/2024). 

Ketiga, kata Todung, telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan. Keempat, telah terjadi berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat, dan setelah hari pemungutan suara seperti yang terjadi di Sirekap. 

"Adalah hal yang tak terbantahkan bahwa Pilpres 2024 diselenggarakan atas dasar pelanggaran etika berat yang bermula dari putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dilanjutkan dengan penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024," katanya. 

Berdasarkan fakta persidangan, kata Todung, ada 3 kewenangan MK yang dapat diambil dalam putusan berdasarkan bukti-bukti di persidangan PHPU. 

"Pertama, MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi kepada Pihak Terkait. Kedua, MK berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia atas dasar pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," katanya. 

Ketiga, kata Todung, MK berwenang memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) atas dasar pelanggaran prosedur pemilihan umum. 

"Dengan pelanggaran Pilpres 2024 yang terbukti di persidangan, maka MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi dan atau pemungutan suara ulang sebagai konsekuensi dari adanya pelanggaran TSM dan atau pelanggaran prosedur yang menguntungkan paslon tertentu," katanya.

Topik Menarik