BW Ungkap Ada Menteri Intervensi MK untuk Loloskan Gibran Jadi Cawapres

BW Ungkap Ada Menteri Intervensi MK untuk Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Berita Utama | inews | Rabu, 27 Maret 2024 - 11:50
share

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Nasional Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengungkapkan dugaan intervensi menteri kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu diketuai Anwar Usman terkait perkara Nomor 90 Tahun 2023. Putusan atas gugatan batas usia capres-cawapres itu kemudian meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Intervensi ke Mahkamah Konstitusi, patut diduga ada menteri yang secara sengaja melakukan intervensi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada saat memeriksa perkara Nomor 90 Tahun 2023, kata Anggota Tim Hukum Nasional AMIN Bambang Widjojanto (BW) saat membacakan pokok tuntutan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

BW mengatakan, putusan MK Nomor 90 tentang batas usia capres-cawapres meloloskan Gibran selaku putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keponakan Anwar Usman mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Menurutnya, praktik itu menjadi titik mula pelanggaran terhadap prinsip konstitusi.

Inilah yang merupakan awal dari adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusi yang secara nyata diperlihatkan, tidak hanya oleh presiden namun juga lembaga penegak hukum lainnya, katanya.

BW mengatakan putusan nomor 90 membuat muruah MK tercoreng. Sebab, imbas dari putusan itu merupakan pelanggaran etik yang tidak pernah terjadi di MK lainnya di seluruh dunia.

Dan itu merupakan pelanggaran yang sarat dengan conflict of interest. Hal ini terkonfirmasi dengan putusan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan Anwar Usman dalam memeriksa dan mengabulkan perkara dimaksud terbukti melanggar etik karena adanya konflik kepentingan, tutur BW.

Topik Menarik