Pengadilan Nigeria Jatuhkan Hukuman Mati ke Pengusaha China karena Bunuh Pacarnya

Pengadilan Nigeria Jatuhkan Hukuman Mati ke Pengusaha China karena Bunuh Pacarnya

Berita Utama | okezone | Rabu, 27 Maret 2024 - 10:43
share

NIGERIA Pengadilan Nigeria telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pengusaha China atau Tiongkok setelah dinyatakan bersalah membunuh pacarnya Ummu Kulthum Sani pada 2022.

Frank Geng Quarong ditemukan di kamar sang pacar setelah menikamnya beberapa kali di sana.

Pembunuhan mahasiswa berusia 22 tahun tersebut mengejutkan warga Nigeria dan kasus ini ditindaklanjuti.

Hukuman mati jarang dilakukan di Nigeria. Quarong memiliki waktu 90 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Mewakili keluarga, saudara laki-laki korban, Sadiq Sani, menggambarkan hukuman mati dengan cara digantung yang dijatuhkan pengadilan di Kano sebagai sebuah keadilan. Dia mengatakan siapa pun yang membunuh seseorang berhak dibunuh juga.

Kami berterima kasih kepada Tuhan yang telah menunjukkan kepada kami hari ini. Saya berdoa agar jiwa saudara perempuan saya terus beristirahat dalam damai, katanya kepada BBC.

Keluarganya mengingat sarjana pertanian itu sebagai orang yang baik dan periang.

Quarong, 49, dan Sani telah menjalin hubungan sejak tahun 2020 setelah bertemu di sebuah pusat perbelanjaan. Dia berada di negara itu bekerja di sebuah perusahaan tekstil Nigeria.

Topik Menarik