Heru Budi Sebut KTP Jakarta Akan Berubah jika RUU DKJ Disahkan

Heru Budi Sebut KTP Jakarta Akan Berubah jika RUU DKJ Disahkan

Berita Utama | inews | Senin, 25 Maret 2024 - 02:00
share

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan bocoran terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika Jakarta tak lagi berstatus Ibu Kota seiring Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan. Ia mengatakan KTP akan berubah.

Ya sudah pasti ya, mungkin akan berganti KTP (Kartu Tanda Penduduk), kata Heru Budi kepada iNews Media Group, dikutip Minggu (24/3/2024).

Heru Budi mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dinas Kependudukan sedang bersiap jika Jakarta tak lagi menyandang Ibu Kota.

Ini Pemda DKI melalui Dinas Kependudukan sedang mempersiapkan segala sesuatunya, kalo namanya berubah tadi daerah khusus Ibu Kota menjadi daerah khusus Jakarta harus diubah, ujarnya.

Dia menegaskan pihaknya berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perubahan tersebut.

Nah perubahan itu sedang berkomunikasi dengan Kemendagri secara bertahap, kapan dimulainya dan sampai batas kapan, nanti itu tentunya arahan dari Kemendagri, ujarnya.

Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk membawa RUU DKJ untuk disahkan ke rapat paripurna. Keputusan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat pleno pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU DKJ pada tingkat pertama, Senin (18/3/2024) malam.

"Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat meminta persetujuan pada para anggota Baleg di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

"Setuju," seru para peserta yang langsung disambut ketokan palu Supratman.

Setidaknya, ada delapan fraksi yang setuju RUU DKJ dibahas dan diambil keputusan di sidang paripurna. Kedelapan fraksi itu adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

Topik Menarik