KPU Kumpulkan Divisi Hukum hingga Anggota Daerah Bahas Gugatan Sengketa Pilpres di MK

KPU Kumpulkan Divisi Hukum hingga Anggota Daerah Bahas Gugatan Sengketa Pilpres di MK

Berita Utama | inews | Minggu, 24 Maret 2024 - 20:39
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akan mengumpulkan divisi hukum hingga anggota daerah demi untuk membahas gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menjadi pihak termohon dalam gugatan tersebut.

"Ahad tanggal 24 maret 2024, malam ini KPU mengumpulkan KPU provinsi dan kabupaten kota seluruh Indonesia untuk mempersiapkan persidangan-persidangan dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Hasyim usai pelantikan anggota KPU daerah di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (24/3/2024).

Hasyim menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 belum benar-benar berakhir meski hasilnya telah diumumkan.

"Tahapan Pemilu 2024 ini belum selesai. Yang kemarin sudah penetapan hasil pemilu dalam arti penetapan perolehan suara. Jadi masih disengketakan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Hingga saat ini, MK telah menerima 273 pengajuan sengketa Pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pilpres, 12 perkara untuk DPD, dan 259 perkara untuk DPR dan DPRD.

Menurut Hasyim, jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibanding sengketa PHPU 2019. Meski begitu, dia memastikan KPU akan bersiap menghadapi gugatan itu.

"Kalau dibanding Pemilu 2019 yang lalu, yang mendaftarkan perkara itu ada 340 perkara. Cuma saya belum tahu apakah data yang saya baca pengadministrasian dari Mahkamah Konstitusi," katanya.

KPU juga akan menyiapkan advokat untuk menghadapi persidangan. Namun Hasyim belum menjabarkan secara rinci jumlah advokat yang akan disiapkan.

"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," katanya.

Topik Menarik