LPSK Siap Lindungi Saksi Gugatan Sengketa Pemilu yang Diintimidasi

LPSK Siap Lindungi Saksi Gugatan Sengketa Pemilu yang Diintimidasi

Berita Utama | inews | Minggu, 24 Maret 2024 - 08:46
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya siap melindungi saksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mendapat ancaman dan intimidasi. Perlindungan dapat diajukan tanpa harus mendapat rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nggak perlu (rekomendasi MK), yang penting ada intimidasi, dan kita yakin dia memang alami itu, kita akan lindungi," kata Hasto dikutip Minggu (24/3/2024).

Hingga saat ini LPSK belum menerima pengajuan perlindungan dari saksi PHPU. LPSK, kata Hasto, sangat terbuka jika nantinya ada permohonan perlindungan.

Secara prosedur, saksi atau korban dapat membawa bukti laporan kepolisian guna menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pengancaman.

"Nggak ada sebenarnya peranan LPSK dalam kasus pemilu, karena itu bukan ranah LPSK. Tapi kalau ada ancaman yang sampai mengancam jiwa dan sebagainya baru LPSK bisa," kata Hasto.

Diketahui, informasi adanya intimidasi terhadap para saksi gugatan hasil Pilpres 2024 disampaikan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

TPN menyatakan ada sejumlah saksi terkait gugatan PHPU yang ketakutan sehingga enggan bersaksi.

"Kita punya saksi, tapi banyak juga saksi yang ketakutan," ucap Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Rabu (20/3/2024)

Topik Menarik