Berikut Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 pada Tahun Ini

Berikut Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 pada Tahun Ini

Berita Utama | okezone | Senin, 18 Maret 2024 - 04:00
share

JAKARTA - Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan Gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah mengenai aturan pemberian THR dan Gaji 13 melalui PP No. 14/2024.

"THR diberikan untuk menunjang hari raya. Sedangkan gaji ketiga belas sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk biaya pendidikan," terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dikutip dari akun Instagram Kementerian PAN-RB @kemenpanrb, Minggu, 17 Maret 2024.

Begitu juga dengan Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang berharap, pemberian THR tersebut dapat meningkatkan daya beli. Maka, berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

"Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," ujar Sri Mulyani.

Dijelaskan, kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Hal itu karena Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.

Topik Menarik