Skema Kepemilikan Lahan Investor di IKN Masih Sebatas Sewa

Skema Kepemilikan Lahan Investor di IKN Masih Sebatas Sewa

Berita Utama | okezone | Sabtu, 16 Maret 2024 - 21:06
share

JAKARTA - Skema kepemilikan lahan di Ibu Kota Nusantara ( IKN ) masih sebatas sewa bagi calon investor. Sebab para investor saat ini hanya diperbolehkan mengantongi HGB (Hak Guna Bangunan) dengan jangka waktu.

Kepala OIKN, Bambang Susantono menjelaskan saat ini Badan Otorita sendiri telah mengantongi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sekitar 34.000 hektare. Lahan tersebut yang bakal menjadi fokus pembangunan kedepan setidaknya pada tahap awal.

Diatas lahan tersebut dibangun berbagai proyek, baik yang didanai oleh APBN, investasi langsung, maupun skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha). Lahan diatas HPL itulah yang nantinya akan 'dijual' ke calon investor yang hendak masuk ke IKN melalui penerbitan HGB.

"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL. Itu akan kita keluarkan HGB di atas HPL ataupun hak pakai di atas HPL sesuai peraturan," ujar Bambang di Jakarta dikutip Sabtu (16/3/2024).

Namun demikian HGB yang ditransaksikan atau dibeli oleh investor kepada Badan Otorita tetap mempunyai jangka waktu atau usia pakainya, selama 30 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Hal tersebut seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria sejak tahun 1960 dan selanjutnya juga diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Bambang mengatakan, lahan yang disiapkan untuk pembangunan IKN memiliki cakupan yang cukup luas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara rencana pengembangan IKN sendiri seluas 252.000 hektare. Sedangkan yang saat ini tanahnya baru bebas dan sudah dalam penguasaan negara barulah 34.000 hektare.

Topik Menarik