Lima Pengeroyok Anggota TNI di Grobogan Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan

Lima Pengeroyok Anggota TNI di Grobogan Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan

Berita Utama | muria.inews.id | Kamis, 29 Februari 2024 - 22:59
share

GROBOGAN,iNewsMuria.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi menjatuhkan pidana penjara kepada lima terdakwa kasus pengeroyokan anggota TNI masing-masing selama 1 tahun 10 bulan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Marolop Winner P Bakara dalam persidangan yang dihadiri lima terdakwa di PN Purwodadi pada Kamis (29/2/2024).

Majelis hakim memerintahkan agar 5 terdakwa tersebut adalah Agung Hermanto, Andrian Kusuma Wardana, Aziz Zetyo Budi, Muhammad Fatoni dan Roni Wijaya tetap ditahan.

Dalam amar Putusannya Majelis Hakim menyatakan lima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana paksaan dan perlawanan yaitu dengan kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan dengan bersekutu dan mengakibatkan luka-luka.

Hal tersebut, lanjut Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 214 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum Kejari Grobogan Widhiarso Dwi Nugroho dan Ariyanto Nico Pamungkas.

Pidana penjara 1 tahun 10 bulan dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan serta masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, kata Majelis Hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 2 tahun dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan.

Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (25/2/2024), lima terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim PN Purwodadi untuk meringankan hukuman.

Untuk diketahui perbuatan para terdakwa dilakukan di acara hajatan pernikahan di Dusun Tunjungan, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Sabtu 2 Desember 2023.

Lokasi kejadian pengeroyokan di rumah Suparjo yang sedang menggelar hajatan pernikahan anaknya dengan hiburan solo organ yang dimulai pukul 19.00 WIB.

Saat hiburan hampir selesai timbul keributan antara sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian. Saat itulah anggota Koramil Purwodadi atas nama Koptu Suyoko mengamankan seorang warga dengan tujuan agar keributan di tempat hajatan tidak berlanjut.

Namun saat mengamankan, seperti dalam video viral korban terjatuh. Saat itulah sejumlah pemuda ada berbaju batik dan kaos serta beberapa orang lainnya mengeroyok anggota TNI tersebut. (*)

Topik Menarik