KPK Minta Pemprov Maluku Utara Reformasi Pelayanan Masyarakat dan Izin

KPK Minta Pemprov Maluku Utara Reformasi Pelayanan Masyarakat dan Izin

Terkini | ambon.inews.id | Jum'at, 26 April 2024 - 19:50
share

TERNATE, iNewsAmbon.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk melakukan reformasi dalam tata kelola pemerintahan, mulai dari pelayanan masyarakat hingga izin di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Abdul Haris, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK), menegaskan hal ini di Ternate Jumat (26/4/20240.

Ia meminta agar Pemerintah Provinsi Malut memperbaiki sistem pelayanan secara terintegrasi guna menghindari praktik korupsi.

Selain itu, Abdul Haris juga mendesak agar Pemerintah Provinsi Malut mengelola aset negara dengan baik dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum setempat untuk mengembalikan aset-aset negara yang masih dikuasai oleh mantan pejabat.

Tidak hanya itu, KPK juga menyarankan agar semua aspek pengelolaan birokrasi diatur secara ketat sesuai dengan peraturan, mulai dari layanan publik hingga manajemen kepegawaian.

Abdul Haris juga menegaskan bahwa Plt Gubernur Malut, Al Yasin Ali, harus mematuhi aturan dalam melakukan mutasi atau demosi pejabat.

Ia menyoroti bahwa tindakan Plt. Gubernur Al Yasin Ali yang melanggar edaran Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian, mengenai pelarangan pergantian pejabat tanpa persetujuan tertulis Mendagri. Ini terkait dengan proses pemberhentian yang dilakukan pada 25 Maret 2024, yang bertentangan dengan edaran tersebut.

KPK mengungkapkan keprihatinan terkait polemik pemberhentian Sekretaris Daerah definitif Samsuddin A Kadir dan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Malut yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memblokir Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan APBD tahun 2024 karena pencopotan Samsuddin A Kadir dan tiga pejabat eselon II yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Namun, informasi terbaru dari internal Pemerintah Provinsi Malut menyebutkan bahwa SIPD yang sebelumnya diblokir telah dibuka kembali oleh Kemendagri pada tanggal 26 April 2024.

Topik Menarik