JAKARTA – Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual, yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Tim Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB.
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual itu diduga dialami oleh sejumlah atlet putri panjat tebing. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa terlapor diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelatih terhadap atlet binaannya.
“Modusnya diduga dengan menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” kata Nurul, Selasa (10/3/2026).
Menurut Nurul, berdasarkan keterangan korban, aksi pelecehan tersebut terjadi sejak 2021 hingga 2025, khususnya di Asrama Atlet Bekasi. Selain itu, pelecehan juga diduga terjadi saat korban mengikuti pertandingan internasional.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV, yang didampingi oleh kuasa hukum berinisial SD.
“Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban (PJ) untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” ujar Nurul.