Mahfud MD: Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal dan 3 Dokumen Pengantar

Mahfud MD: Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal dan 3 Dokumen Pengantar

Nasional | okezone | Rabu, 11 Maret 2026 - 00:34
share

JAKARTA – Anggota Komisi Reformasi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menyebut, tim telah merampungkan materi rekomendasi untuk perbaikan Korps Bhayangkara ke depan. 

Saat ini, Komisi Reformasi tinggal menunggu jadwal Presiden Prabowo Subianto untuk memaparkan hasil kerja mereka.

“Pokoknya itu ada tujuh buku dengan tiga dokumen pengantar. Dokumen pengantar itu ada executive summary, ada ikhtisar ringkasan yang hanya empat poin, lalu ada pengantar kepada Presiden,” kata Mahfud saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, terdapat delapan rekomendasi utama yang dituangkan dalam executive summary setebal 18 lembar. Dari delapan rekomendasi tersebut, kemudian diringkas menjadi empat poin utama.

“Kalau rekomendasi yang dalam bentuk executive summary itu ada delapan. Kemudian diringkas lagi dalam bentuk pointers menjadi empat poin. Yang dalam bentuk pointers itu kira-kira tiga lembar. Sementara delapan rekomendasi itu tertuang dalam executive summary sebanyak 18 lembar,” kata Mahfud.

 

Selain itu, Tim Reformasi juga menghasilkan tujuh buku tebal. Buku-buku tersebut berisi berbagai masukan masyarakat terkait institusi Polri, analisis pemberitaan media, hingga pendapat yang muncul dalam persidangan.

“Ada tujuh buku tebal seperti ini. Isinya ada hasil verbatim dari masyarakat, kemudian komentar-komentar Anda di media juga menjadi satu buku sendiri. Lalu ada analisis media satu buku, dan ada pendapat di sidang-sidang yang juga menjadi satu buku tersendiri,” sambungnya.

Hasil kerja Komisi Reformasi pada intinya memuat berbagai rekomendasi perbaikan untuk Polri, termasuk hal-hal yang sudah maupun yang belum dilakukan. Mahfud menyebut dokumen tersebut nantinya akan diusulkan menjadi informasi publik.

“Itu nanti kita usulkan karena bersifat objektif dan rasional. Nantinya akan ada Keppres yang menetapkan dokumen tersebut menjadi dokumen publik. Siapa pun nanti bisa membacanya pada waktunya, karena tidak ada yang bersifat rahasia,” pungkasnya.

Topik Menarik