JAKARTA – International Criminal Police Organization (Interpol) secara resmi menerbitkan Red Notice, atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026.
Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol untuk menemukan, menahan, atau melakukan penangkapan sementara terhadap buronan yang dicari guna kepentingan ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa masa berlaku Red Notice ditetapkan selama lima tahun sejak diterbitkan. Dengan demikian, Red Notice terhadap Riza Chalid akan berlaku hingga 2031.
"Ada (masa berlakunya), lima tahun," ujar Untung, Senin (2/2/2026).
Namun demikian, Untung menegaskan, bahwa masa berlaku Red Notice tersebut masih dapat diperpanjang sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Interpol.
"Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice, sejauh yang bersangkutan belum tertangkap, mereka akan melakukan konfirmasi kepada kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," pungkasnya.
Perlu diketahui, Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada 10 Juli 2025. Kejagung menyebut Riza Chalid sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).