Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Terkait Dugaan Penghinaan Budaya Toraja
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa komika Pandji Pragiwaksono terkait pelaporan dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Pandji dicecar sebanyak 48 pertanyaan.
1. Dicecar 48 Pertanyaan
"(Pertanyaan pemeriksaan) 48," kata Pandji usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Pandji menyebutkan, terkait pelaporan ini sebenarnya sudah menyampaikan permohonan maaf. Namun, ia memastikan bakal mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga. Tapi mungkin ini meneruskan laporan aja kali ya. Saya ikutin prosesnya aja," ujar Pandji.
Ini merupakan pertama kali Pandji diperiksa. Sementara Bareskrim sudah 2 kali melayangkan panggilan terhadapnya terkait kasus tersebut. Namun, Pandji kala itu tak berada di Indonesia.
"Diperiksa dari jam setengah 11," ujar Pandji.
Menkes: Superflu Tidak Mematikan!
Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.
Laporan terhadap Pandji disertai sejumlah pasal, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE No 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan UU No 19 Tahun 2016, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.
Terkait hal ini, Pandji Pragiwaksono telah permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Ia menyesali pernyataannya dalam materi stand up yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat adat Toraja.










