Eks Pentolan FPI Munarman Jadi Pengacara Noel, Jaksa Protes!

Eks Pentolan FPI Munarman Jadi Pengacara Noel, Jaksa Protes!

Nasional | okezone | Senin, 2 Februari 2026 - 17:49
share

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel didampingi advokat, Munarman dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan K3, Senin (2/2/2026). Izin beracara mantan pentolan FPI ini disoroti jaksa penuntut umum pada KPK.

Mereka menyinggung soal putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 terkait kasus terorisme dengan hukuman yang dijatuhkan ke Munarman selama tiga tahun.

Hal itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dengan agenda pemeriksaan tiga saksi.

"Kami ingin bertanya, apakah Advokat dari terdakwa Immanuel Ebenezer ini atas nama Munarman masih ada surat izin dari kantor pengadilan atau gimana?," tanya jaksa.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktia merespons. Ia menjelaskan, pihaknya mengantongi surat kuasa dari Noel untuk Munarman hingga KTA yang berlaku hingga 2035.

"Jadi, surat kuasanya ada, berita acara sumpah ada, kartu anggotanya juga masih berlaku. Nah, mungkin silakan kalau saudara mau berpendapat silakan, karena informasi ini juga baru terkemuka di persidangan hari ini, silakan. Kita catat semua apa yang muncul di persidangan hari ini," kata Hakim Nur Sari.

Munarman kemudian merespons hal tersebut. Di ruang sidang, ia mengakui terkait perkara yang pernah menjeratnya itu.

Namun, ia menegaskan dalam putusan tidak ada yang menyatakan hak profesinya sebagai advokat dicabut.

"Bahkan paspor pun tidak dibatalkan. Jadi, tidak ada persoalan dalam soal profesi saya, itu pertama," kata Munarman.

 

"Yang kedua berhentinya seseorang sebagai advokat dalam profesi advokat selain dia mengundurkan diri, meninggal dunia atau merangkap menjadi anggota DPR, menjadi anggota parlemen, maka haruslah ada proses dari organisasinya, untuk pemberhentian," sambungnya.

"Yang kedua adalah dicabutnya berita acara sumpah, barulah orang tersebut diberhentikan secara formal dari profesi sebagai advokat dan statusnya sebagai advokat, karena advokat itu melekat pada diri pribadinya," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Murnarman menyatakan prosedur pemberhentian advokat harus melalui proses organisasi dimana mereka bernaung. Kemudian, berita acara sumpah dicabut

"Jadi, tidak ada otomatis orang berhenti karena menjalani proses hukum, karena advokat itu sekali lagi adalah profesi yang harus melalui pemberhentiannya. Proses organisasi pemberhentian melalui mahkamah kehormatannya dan pencabutan berita acara sumpahnya," tegas Munarman.

Topik Menarik