5 Negara yang Melegalkan Poligami, Termasuk Indonesia

5 Negara yang Melegalkan Poligami, Termasuk Indonesia

Travel | BuddyKu | Minggu, 4 Desember 2022 - 07:12
share

POLIGAMI merupakan perkawinan antara tiga orang atau lebih. Secara spesifik, bila seorang suami mempunyai setidaknya dua istri, disebut poligami . Sedangkan seorang istri dengan setidaknya dua suami, disebut poliandri. Namun, masyarakat lazim menyebut dua tipe perkawinan tersebut dengan istilah poligami.

Di beberapa negara, poligami merupakan perbuatan yang sah dan legal. Sementara, sejumlah negara lainnya menempatkan poligami sebagai tindakan yang ilegal. Berikut adalah negara yang mendukung poligami.

1. Arab Saudi

Praktik poligami telah lama dilakukan oleh masyarakat Arab Saudi. Berdasarkan aturan Islam, Arab Saudi memperbolehkan praktik poligami sesuai dengan yang dijelaskan dalam Al-Qur\'an, yaitu hanya boleh memiliki maksimal 4 istri dalam waktu bersamaan dan dapat berlaku adil. Meskipun demikian, jumlah orang Saudi yang melakukan poligami tidaklah dominan.

Pada 2016, menurut Otoritas Umum Statistik Saudi, sekitar setengah juta lelaki Saudi poligami, dengan dua istri atau lebih. Sementara, jumlah penduduk negara itu di tahun yang sama sekitar 32 juta. Berdasarkan penelitian Sumanto Al Qurthuby yang dimuat dalam jurnal Al Jamiah, saat ini praktik poligami (poligini) mulai memudar. Dengan sejumlah alasan, anak muda di lingkungan kerajaan kelihatannya lebih memilih pernikahan monogami.

2. Indonesia

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, seorang pria dapat diberikan izin oleh pengadilan untuk beristri lebih dari seorang bila dikehendaki oleh pihak-pihak terkait. Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, pengadilan akan memberikan izin kepada suami yang melakukan poligami, jika istri tidak memenuhi kewajibannya, istri menderita penyakit serius yang tidak dapat disembuhkan atau mendapat cacat fisik, atau istri tidak bisa melahirkan keturunan.

Pada Pasal 5 (1) disebutkan bahwa poligami dapat diajukan jika suami memenuhi beberapa syarat, seperti kebutuhan anak dan istrinya terpenuhi serta dan suami menjamin akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya. Lebih lanjut, acuan hukum yang digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi mereka yang beragama Islam. Selain menyatakan bahwa suami harus dapat izin Pengadilan Agama, poligami dibatasi hanya sampai empat istri dalam waktu bersamaan.

3. Mesir

Mesir juga menjadi salah satu negara yang melegalkan poligami. Praktik poligami di Mesir umumnya dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir banyaknya perawan tua di Negeri Piramida itu. Namun, poligami juga berimbas pada perceraian. Mengutip Daily News Egypt (Maret 2019), ada hubungan signifikan antara poligami dengan tingkat perceraian yang meningkat.

Dalam sejumlah kasus, istri justru meminta cerai ketika suaminya melakukan poligami. Dalam RUU status pribadi baru yang diajukan seorang anggota parlemen, pada Pasal 14 disebutkan, jika suami hendak melakukan poligami, ia harus mengajukan permohonan kepada hakim pengadilan keluarga, yang akan memberitahukan kepada si istri mengenai keinginan suaminya tersebut serta memberitahukan kepada wanita yang hendak dinikahi bahwa lelaki tersebut telah memiliki istri.

4. Iran

Iran juga mengizinkan pria muslim untuk memiliki hingga empat istri. Namun, tindakan tersebut harus mendapatkan keputusan dari pengadilan yang mengonfirmasi persetujuan pasangan pertama dan kemampuannya untuk memperlakukan para istri secara setara.

Menurut ajaran Syiah, laki-laki Iran sudah dapat mengambil sejumlah pasangan sementara tanpa memberi tahu istri mereka. Hal itu sebenarnya tidak dianjurkan karena istri sementara kadang-kadang mengalami pengucilan sosial dan anak-anak mereka mungkin mengalami kesulitan memperoleh layanan publik.

5. Kamerun

Praktik poligami banyak ditemukan di negara-negara di Afrika bagian barat dan tengah, salah satunya di Kamerun. Kamerun, yang terletak di tengah Afrika, mengenal paktik poligami sejak lama. Dalam masyarakat tradisional, orang yang menjadi penguasa adat dapat memiliki istri sebanyak yang mereka inginkan. Selain itu, sesuai tradisi, ketika penguasa adat atau raja meninggal dunia, ahli warisnya dapat mengambil alih para istri yang ditinggalkan.

Masyarakat mempercayai bahwa lelaki yang mempunyai banyak istri dan keturunan akan memiliki kekuatan supranatural, di samping juga meningkatkan kondisi dan status ekonomi.

Topik Menarik