Menag Siap Sanksi Tegas Travel Furoda Abal-abal yang Permainkan Jamaah Haji

Menag Siap Sanksi Tegas Travel Furoda Abal-abal yang Permainkan Jamaah Haji

Travel | BuddyKu | Senin, 4 Juli 2022 - 16:50
share

IDXChannel - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menindak tegas biro perjalanan furoda ilegal yang dijalankan PT Alfatih Indonesia Travel. Sebab, mereka memberangkatkan 46 jamaah haji furoda asal Indonesia namun tidak memenuhi persyaratan.

Alhasil para jamaah haji tersebut dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. "Kemarin kita dengar ada 46 calon jamaah yang dipulangkan kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka," ujar Yaqut di Makkah, Senin (4/7/2022).

Yaqut menambahkan, tidak boleh mempermainkan nasib orang apalagi ini menyangkut pelaksanaan ibadah haji.

Kita akan berikan sanksi yang paling tegas dan tepat karena tidak boleh mempermainkan nasib orang untuk beribadah, katanya.

"Permainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar itu kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka," tegasnya.

Pemerintah telah mengatur jelas tata kelola haji furoda, antara lain lewat Undang-Undang No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dari regulasi ini jelas, jamaah haji furoda yang berbasis visa undangan ( mujamalah ) Kerajaan Arab Saudi itu hanya bisa diberangkatkan melalui PIHK yang resmi. PIHK tersebut wajib terdaftar di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelumnya, Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jamaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.

Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

PT Alfatih Indonesia Travel juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jamaah furoda. Bahkan travel ini juga diketahui belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi.

Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jamaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan, sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta, ujar Arsad.

(FRI)

Topik Menarik