Respons Ganjar Pranowo usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Namun, mantan calon presiden pada Pilpres 2024 itu memilih tidak berkomentar lebih jauh mengenai putusan tersebut.
Suket tersebut sebelumnya digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Saat ditanya mengenai putusan MA tersebut, Ganjar menegaskan bahwa tugasnya sebagai kontestan Pilpres 2024 telah selesai.
“Tugas saya sebagai calon sudah selesai,” kata Ganjar kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).
Ganjar juga enggan menjawab saat ditanya apakah dirinya merasa dicurangi sebagai lawan politik Gibran dalam Pilpres 2024. Dia hanya menyebut persoalan tersebut telah dijelaskan melalui putusan pengadilan.
“Semua telah dijelaskan dalam putusan MK dan MA terkait hal itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka yang diajukan HM Subhan. Putusan itu tertuang dalam Nomor 742 K/TUN/2026.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Adapun majelis hakim yang mengadili kasasi tersebut yakni Yulius selaku Ketua Majelis dengan masing-masing anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.









