KPK Cegah ASN Bea Cukai Dedi Congor ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Suap Impor Barang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap impor barang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengajuan pencegahan terhadap Ahmad Dedi. Namun, dia belum mengungkapkan secara terperinci jangka waktu pencegahan tersebut.
"Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Sebelumnya, KPK mengumumkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Budi menyatakan, penetapan tersangka terhadap Ahmad Dedi dilakukan sejak September 2026.
"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjamin: Menjaga Kepercayaan Masyarakat, Mendukung Stabilitas Sistem
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Selain Ahmad Dedi, KPK menetapkan Gatot Heroe, yang menjabat Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, sebagai tersangka.
KPK telah menahan Gatot Heroe pada 26 Agustus 2026.
Hingga kini, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
"Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka," tutur Budi.










