Kejati Jabar Tahan Wabup Indramayu Syaefudin terkait Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Kejati Jabar Tahan Wabup Indramayu Syaefudin terkait Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Terkini | inews | Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:38
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin dalam perkara kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Kasus tersebut terjadi saat Syaefudin menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini bermula saat Syaefudin berinisiatif untuk menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD pada 2021. Untuk itu, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan.  

"Besaran tunjangan yang ditentukan yaitu Tunjangan Perumahan perbulan sebesar Rp30.000.000,00 bagi Ketua, Rp28.500.000,00 bagi Wakil Ketua, dan Rp27.000.000,00 bagi Anggota DPRD. Sementara itu, Tunjangan Transportasi perbulan ditetapkan sebesar Rp25.000.000,00 bagi Ketua, Rp20.000.000,00 bagi Wakil Ketua, dan Rp17.000.000,00 bagi Anggota DPRD," ujar Nur dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Nur menambahkan, penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang. 

Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Syaefudin.

Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial IH diperintahkan oleh Syaefudin untuk melakukan penilaian terhadap besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi. Alhasi, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan ditunjuk untui mengevakyasi besaran kedua tunjangan itu.

"Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD Tsk AF diduga membuat surat yang ditandatangani oleh Tsk S selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan," kata dia.

Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, kata Nur, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,00," ucap Nur.

Atas perbuatannya, Syaefudin, IH dan AF disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun  2001, dan Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap Tsk S dan Tsk IH di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut," tuturnya.

Topik Menarik