UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 10 Poin Pentingnya
IDXChannel - DPR resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna. UU tersebut memuat 10 poin penting yang mengatur pelindungan pekerja, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan saat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyatukan norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini dinilai menimbulkan ketidakpastian.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ucap Yassierli dalam keterangan resminya pada Rabu (7/10/2026).
Berikut 10 poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:
Pertama, kesetaraan di tempat kerja. UU melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Setiap pekerja harus diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara.
Kedua, pelindungan bagi pencari kerja. Pencari kerja mendapatkan akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Kewajiban pelaporan lowongan kerja juga diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.
Ketiga, kepastian dalam pemagangan. Masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta juga berhak memperoleh uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Yassierli menegaskan pemagangan tidak boleh digunakan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.
Keempat, penempatan kerja yang adil. Proses penempatan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan non-diskriminatif. Pelindungan juga diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal. Selain itu, perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Kelima, hubungan industrial yang seimbang. Pengaturan hubungan industrial mengedepankan prinsip "Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya". Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi, disertai kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan.
Keenam, K3 sebagai hak fundamental. Pengusaha diwajibkan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja melalui sistem manajemen K3 yang terintegrasi. Pendekatan yang diterapkan tidak hanya berfokus pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pencegahan risiko dan pengendalian bahaya.
Ketujuh, pengawasan dan sanksi yang lebih tegas. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat dengan pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif. Rasio pengawas disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan serta diperkuat melalui komite pengawasan. Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha.
Kedelapan, hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas. UU memberikan kepastian atas hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk ketentuan mengenai upah. Pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga diperkuat.
Kesembilan, jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami PHK. Pengaturan mencakup dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK. Selain itu, pelindungan pekerja alih daya di BUMN diperkuat dengan ketentuan bahwa alih daya wajib dilakukan melalui anak perusahaan BUMN.
Kesepuluh, kesiapan menghadapi dunia kerja di masa depan. UU memberikan pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel atau future of work serta memperkuat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah Presiden.
Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Pemerintah juga mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.
(NIA DEVIYANA)









