Pemerintah Bakal Atur Sistem Upah hingga Program Jaminan Sosial Ojol-Kurir
IDXChannel - Pemerintah bakal mengatur sistem pengupahan hingga jaminan sosial untuk para pekerja platform digital seperti ojek online hingga kurir paket. Hal ini menjadi amanat Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang beberapa waktu lalu disahkan.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan pengaturan soal status pekerjaan para pekerja di platform digital akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah, sebagai aturan turunan UU baru tersebut.
"Untuk pekerja platform digital ada cantolan yang dimasukan dalam UU ini, pasalnya ada. tetapi pengaturan lebih lanjut, diatur dalam peraturan pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Adapun Peraturan Pemerintah tersebut, kata Said Iqbal, akan mengatur soal sistem pengupahan para pekerja mitra di platform digital, hingga jaminan sosial yang berhak diterima oleh para pekerja di sektor platform digital.
"Misalnya jaminan sosialnya harus apa saja, berapa upahnya, itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," kata Said Iqbal.
Tenaga kerja platform digital yang mencakup ojek online hingga kurir paket diatur tersendiri dalam BAB tersendiri pada UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
UU tersebut mengatur karakteristik yang menjadi cakupan tenaga kerja platform digital antara lain, bersifat fleksibel dari sisi waktu, pengorganisasian tugas, dan tempat kerja, dan sistem imbalan berdasarkan penyelesaian tugas, sistem algoritma aplikasi dan insentif atau bonus performa.
UU juga menegaskan bahwa tenaga kerja platform digital berhak mendapatkan pelindungan jaminan sosial, penghasilan yang wajar sesuai dengan hasil pekerjaan yang diselesaikan, keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan karakteristik pekerjaannya.
Selain itu tenaga kerja platform digital juga berhak mendapatkan transparansi atas sistem dan perubahan algoritma yang mempengaruhi penugasan, penilaian kerja, dan besaran imbal, dan pelindungan dari pemutusan mitra atau non aktivasi akun secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan tanpa mekanisme keberatan.
"Tenaga Kerja Platform Digital berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh," demikian bunyi pasal 50 UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, dalam pasal 51 UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga ditegaskan bahwa, ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Kerja Platform Digital diatur dengan Undang-Undang tersendiri, yang harus dibentuk paling lambat 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(NIA DEVIYANA)










