UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing
JAKARTA, iNews.id - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 326 anggota dewan. Pengesahan tersebut juga disaksikan secara langsung oleh perwakilan serikat buruh dari balkon ruang sidang.
Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan Komisi IX DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I pada Senin (5/10/2026). Dalam pembahasan tersebut, masing-masing fraksi juga telah menyampaikan pandangan akhirnya.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi tersebut memuat sejumlah ketentuan baru yang berdampak langsung terhadap pekerja, mulai dari sektor informal hingga pekerja platform digital.
Setidaknya terdapat sembilan substansi krusial yang diatur secara mendalam di dalam undang-undang anyar tersebut. Pertama, terkait erlindungan pekerja sektor informal, di mana UU ini mengatur perlindungan bagi tenaga kerja sektor informal.
Pemberi kerja informal diwajibkan memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan durasi kerja, risiko profesi, serta beban biaya operasional yang ditanggung pekerja. Selain itu, terdapat kewajiban pemenuhan hak jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Kedua, perlindungan terhadap pekerja platform digital. Regulasi ini mencakup jaminan penghasilan yang wajar serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pekerja juga dilindungi dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan yang sah dan tanpa mekanisme sanggahan.
Ketiga, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi paling lama dua tahun. Kontrak hanya dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan durasi perpanjangan paling lama satu tahun.
Keempat, penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing dibatasi pada lima jenis jasa penunjang. Kelimanya yakni pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi buruh, jasa pengamanan, jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan, serta angkutan penjemputan pekerja.
Kelima, UU tersebut mengatur jam kerja tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola enam hari kerja. Sementara untuk pola lima hari kerja, jam kerja ditetapkan delapan jam sehari dan 40 jam seminggu.
Pekerja perempuan juga mendapat hak cuti haid maksimal dua hari. Selain itu, cuti persalinan diberikan selama tiga bulan pertama dan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus.
Keenam, ketentuan pengupahan mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, kompensasi kerja lembur, serta upah saat pekerja mengambil cuti atau berhalangan bekerja karena alasan tertentu.
Aturan tersebut juga mencakup bentuk dan tata cara pembayaran upah, pemotongan upah yang diperbolehkan, hingga penggunaan upah sebagai dasar perhitungan hak dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya.
Ketujuh, UU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan hak setiap pekerja dan keluarganya untuk terdaftar dalam program jaminan sosial.
Kedelapan, regulasi baru mengatur tahapan pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), persyaratan bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja, serta pertimbangan kelayakan PHK.
UU tersebut juga mengatur kepastian nominal kompensasi yang wajib dibayarkan berdasarkan masa kerja pekerja.
Kesembilan, perusahaan diwajibkan memenuhi hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir. Hak tersebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH).
Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, hingga PHK kini memiliki payung hukum baru yang mencakup berbagai kelompok pekerja.









