Temuan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu, Ini Kata Ketua Ombudsman
IDXChannel - Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher buka suara terkait temuan dalam hasil pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Salah satu temuannya yakni adanya informasi dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai pungutan untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan dan harus membayar Rp250 juta.
Menurutnya, dari hasil temuan itu posisi Ombudsman hanya sebatas menyampaikan saran perbaikan melalui pengawasan kepada pihak terkait agar ke depannya tidak kembali terjadi.
"Nah, itu temuan. Kalau temuan sifatnya maka kami akan menyampaikan saran perbaikan, jangan itu terjadi. Hanya sebatas itu. Sesederhana itu Iya," kata Nuzran usai acara Serah Terima Tugas Ombudsman di Gedunng Ombudsman Jakarta, Senin (5/10/2026).
Meski begitu, jika dalam temuan Ombudsman terdapat dugaan atau potensi pelanggaran hukum. Ia menyerahkan tindak lanjutnya kepada aparat atau lembaga yang memiliki kewenangan.
"Tapi kalau pun dari aparat atau lembaga lain melihat itu ada potensi (hukum) ya silahkan. Kami hanya memberitakan," katanya.
Pasalnya, Nuzran menjelaskan bahwa tindak lanjut Ombudsman terhadap suatu temuan dilakukan melalui pemberian saran perbaikan kepada lembaga yang menjadi objek pengawasan.
Menurutnya, apabila temuan tersebut berkaitan dengan sanksi atau memiliki konsekuensi hukum, hal tersebut berada di luar kewenangan Ombudsman.
"Jadi sederhana ya, kalau ditemukan temuan, lalu kita berikan saran perbaikan bahwa itu jangan terjadi, lembaga-lembaga yang kita coba awasi ya jangan melakukan (pelanggaran)," kata dia.
"Tapi terhadap sanksi, apakah itu berimplikasi kepada hukum, nah Ombudsman tidak masuk wilayah itu," lanjutnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan melaporkan, pada 15 September 2026 lalu, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak). Dalam kegiatan ini, Ombudsman menemukan adanya temuan terkait penggunaan HP oleh warga binaan.
“Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)









