Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Jelang 2027, Bantuan Beras hingga Insentif Perumahan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas usaha menjelang 2027. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp31 triliun untuk sejumlah program, mulai dari bantuan sosial (bansos), pengembangan tenaga kerja, hingga insentif perumahan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, paket kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kompetensi pekerja, serta menopang sektor riil.
“Pemerintah berkomitmen memastikan pemulihan ekonomi berjalan inklusif dengan memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil. Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV 2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha,” ujar Haryo dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
Untuk kuartal IV 2026, pemerintah menyalurkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan selama Oktober hingga Desember. Program tersebut dialokasikan Rp17,5 triliun untuk 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kelompok desil 1-4.
Selain bantuan pangan, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama tiga bulan sebesar Rp300.000 per bulan. Program tersebut menyasar 13,3 juta pekerja dengan anggaran mendekati Rp12 triliun.
Pemerintah juga menggelar inisiatif pembukaan rekening bank bagi penduduk berusia 17 tahun ke atas, dengan sasaran utama masyarakat kelompok desil 1-4. Haryo mengatakan validasi target penerima masih dilakukan melalui pencocokan data lintas kementerian dan lembaga agar penyaluran tepat sasaran.
Memasuki 2027, pemerintah melanjutkan program pengembangan tenaga kerja melalui pemagangan untuk 150.000 peserta dan pelatihan vokasi bagi 300.000 orang.
Insentif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan juga diperluas ke seluruh sektor. Kebijakan tersebut ditargetkan menjangkau 7,5 juta pekerja, sementara pemerintah bersama Kementerian Keuangan masih membahas evaluasi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Stimulus juga diarahkan untuk menggerakkan sektor properti. Pemerintah menyiapkan kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027 untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, PPN DTP diberikan atas bagian harga hingga Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Pemerintah juga menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Batas harga rumah dalam skema tersebut mencapai Rp500 juta.
Di sektor ketenagakerjaan, keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah tetap dilanjutkan pada 2027.
Sementara itu, pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan diselaraskan dengan rentang pendapatan pekerja.
Untuk industri perhiasan, pemerintah juga menyiapkan regulasi standar PPN terbaru untuk komoditas logam mulia berkadar 99,9 persen. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mempermudah pemanfaatan insentif perpajakan.
“Penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus menstimulus sektor-sektor penggerak ekonomi utama. Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027,” tuturnya.









