Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi Tahun Ini? Simak Informasi Terbaru!
JAKARTA, iNews.id - Informasi seputar BSU Ketenagakerjaan cair kembali atau tidak pada tahun ini masih dicari masyarakat. Pekerja masih mencari tahu terkait keberlanjutan program ini
Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan program bantuan tunai yang diberikan pemerintah untuk membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam penyaluran BSU. Bantuan akan dikirim langsung ke rekening pekerja melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan BSU kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026.
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah," kata Airlangga usai mengikuti rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Airlangga menambahkan, BSU tersebut diberikan dengan nominal Rp300.000 per bulan. Namun, penyalurannya dilakukan sekaligus untuk tiga bulan.
Dengan demikian, setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026.
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan
Berikut syarat penerima BSU yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data kependudukan.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Harus terdaftar serta berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat 30 April 2025 (beberapa sumber menyebut Maret/Juni 2025; patokannya adalah data terbaru Kemnaker dan BPJS).
- Penghasilan/Gaji di Bawah Rp3.500.000: Upah bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota jika lebih dari angka tersebut.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima bantuan ini.
- Tidak Sedang Menerima Bansos Lain: Tidak boleh menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode penyaluran BSU 2025.
- Bekerja di Sektor Formal: Pekerjaan formal dengan status hubungan kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Memiliki Rekening Aktif di Bank Penyalur BSU: Biasanya bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) serta telah memastikan data rekening benar dan aktif di BPJS dan Kemnaker.
Persyaratan Teknis Lain
- Data pribadi harus lengkap dan terverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak sedang dalam status nonaktif atau putus hubungan kerja pada masa verifikasi BSU oleh pemerintah.
- Gaji yang terdaftar harus sama dengan slip gaji perusahaan dan data BPJS.









