Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ini Respons Mabes TNI
JAKARTA, iNews.id - Mabes TNI buka suara setelah Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). TNI menyatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap perwira menengah TNI aktif tersebut.
”TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Muhammad Nas, Rabu (30/9/2026).
TNI memastikan tidak akan mencampuri proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Sebelumnya, Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN. Perwira menengah TNI itu kini telah ditahan di Pomdam Jaya.
“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Rabu (30/9/2026).
Anang mengatakan, prajurit TNI tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Ketujuh tersangka tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi penjualan food tray atau ompreng MBG.
Kejagung juga telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut kurang lebih mencapai Rp10 triliun.








