Boni Hargens Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran Kental Unsur Politik, MK Tak Berwenang Adili
JAKARTA, iNews.id - Pengamat politik Boni Hargens menilai gugatan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka lebih kental dengan konteks politik dibandingkan persoalan hukum. Dia juga menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
"Pertama saya melihatnya ini kental konteks politiknya ketimbang hukumnya. Kedua, secara hukum kasus ini kan sudah diakui juga oleh Pak Denny dan teman-teman bahwa ini bukan perkara sengketa pemilu, tetapi ini berbicara soal keadilan substantif," kata Boni dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru MK, Pembuktian Ijazah Gibran' di iNews, Selasa (29/9/2026).
Menurut Boni, penilaian tersebut berkaitan dengan persoalan legal standing dan kewenangan MK dalam mengadili perkara.
"Kenapa ini lebih kental politis ketimbang hukum? Ini nanti kaitannya dengan yang kedua yaitu bahwa secara hukum tidak ada legal standing, dan yang paling penting sekali bahwa Mahkamah Konstitusi di sini berada dalam posisi onbevoegd itu Bahasa Belanda ya, bahwa dia tidak punya kewenangan sama sekali untuk mengadili perkara ini," ujarnya.
Boni menyebut UU MK maupun UU Pemilu memberikan kewenangan kepada MK untuk mengadili sengketa pemilu, bukan proses administratif pencalonan.
"Karena UU MK maupun UU Pemilu hanya memberikan kewenangan pada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili sengketa pemilu, bukan mengadili proses administratif pencalonan. Kalau MK menerima petitum dari pemohon, maka MK melahirkan yang namanya ketidakpastian hukum, tapi kalau dia menolak sudah seharusnya begitu," tuturnya.
Dia menilai penerimaan perkara tersebut akan menempatkan MK pada posisi melakukan tindakan hukum di luar yurisdiksinya. Boni juga mengingatkan posisi MK yang putusannya bersifat final dan mengikat.
"Karena kalau MK menerima ini, pada posisi dia yang unbefugt kata orang Jerman atau onbevoegd dalam Bahasa Belanda, maka MK melakukan tindakan hukum yang di luar yurisdiksinya. Nah inilah kesalahan yang sangat serius. Sementara MK memiliki posisi yang sangat istimewa, yaitu keputusannya final dan mengikat," katanya.
Boni kemudian menyinggung pernyataan Denny Indrayana yang menyebut perkara tersebut bukan sengketa pemilu, melainkan berkaitan dengan keadilan substantif.
"Tadi Pak Denny sudah menjelaskan, this is not about sengketa pemilu, ini bicara soal keadilan substantif. Substansi yang dibilang Pak Denny kan soal apakah kualifikasi prosedural dari pencalonan itu sudah memenuhi syarat konstitusi atau tidak supaya nanti berhubungan dengan sense of justice dari masyarakat," tandasnya.









