Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK
JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Universitas Pancasila Yusof Wangania menilai, Denny Indrayana cs tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam menggugat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Legal standing yang dimiliki 11 orang ini tidak ada. Termasuk Bung Denny tidak ada legal standing yang menyatakan Bung Denny pemohon yang memiliki hak konstitusional yang dirugikan," kata Yusof dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru MK, Pembuktian Ijazah Gibran' di iNews, Selasa (29/9/2026). .
Menurut Yusof, Denny Indrayana cs harus membuktikan hak konstitusionalnya terkait gugatan tersebut.
Yusof berpandangan, ketika memasuki proses PHPU seharusnya yang memiliki legal standing yang jelas adalah paslon Pemilu 2024.
"Saat dia masuk ke mekanisme PHPU, yang masuk ke situ ya paslon yang dirugikan, dengan dipilih Pak Gibran sebagai cawapres mereka paslon lain merasa dirugikan," ucapnya.
Oleh karenanya, Yusof menyatakan Denny Indrayana cs tidak mempunyai legal standing yang jelas dalam gugatan ijazah Gibran.
"Perseorangan yang mewakili diri sendiri sebagai pemohon dalam PHPU MK tidak punya legal standing. Karena hak mereka sudah diberikan ke paslon pilpresnya. Partai Ummat juga tidak punya legal standing," katanya.
Sebagai informasi, persidangan pada tahap pembuktian akan digelar di MK pada Rabu (30/9/2026) besok. Sidang akan digelar pukul 19.00 WIB.









