Akademisi Edi Hasibuan Soroti Gugatan soal Ijazah Gibran ke MK: Kenapa Gak dari Dulu?

Akademisi Edi Hasibuan Soroti Gugatan soal Ijazah Gibran ke MK: Kenapa Gak dari Dulu?

Terkini | inews | Selasa, 29 September 2026 - 20:16
share

JAKARTA, iNews.id - Akademisi hukum Universitas Bhayangkara Edi Hasibuan mempertanyakan waktu pengajuan gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia menilai terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu diperhatikan, mulai dari legal standing hingga jeda waktu pengajuan gugatan.

Edi menghormati upaya hukum yang dilakukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pihak lainnya. Namun, dia mempertanyakan mengapa gugatan tersebut baru diajukan saat ini.

"Kita menghormati, ini adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Bang Denny dan kawan-kawan ya, dan saya kira masyarakat pasti menghormati. Memang yang jadi persoalan kenapa sekarang? Kenapa gak dari dulu?" kata Edi dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru MK, Pembuktian Ijazah Gibran' di iNews, Selasa (29/9/2026).

Menurut Edi, dari aspek hukum terdapat sejumlah persoalan yang perlu dilihat dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait legal standing atau kedudukan hukum pihak yang mengajukan gugatan.

"Ini masalahnya kalau dilihat dari aspek hukum pertama adalah ini sudah lama. Dilihat dari legal standing juga ada juga persoalan di sini," ujarnya.

Edi menilai berdasarkan aturan yang ada, pihak yang seharusnya mengajukan keberatan terkait pencalonan tersebut adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang merasa keberatan pada saat itu.

"Legal standing kalau daripada aturan, seharusnya yang melakukan gugatan itu adalah para capres yang harusnya memang keberatan mungkin pada saat itu," katanya.

Selain legal standing, Edi menyoroti jeda waktu pengajuan gugatan. Dia menyebut terdapat ketentuan mengenai batas waktu untuk mengajukan gugatan setelah hasil Pilpres 2024 diumumkan.

"Kedua jeda waktu. Tadi memang kalau lihat peraturan KPU, disebutkan setelah diumumkan itu tiga hari maksimal tidak boleh lagi digugat, karena itu sudah memiliki ketetapan hukum," tutur Edi.

Dia juga menyoroti persoalan syarat pendidikan yang dipermasalahkan Denny dan pihak lainnya. Menurut Edi, persoalan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon yang seharusnya dipermasalahkan sejak tahapan pendaftaran Pilpres 2024.

"Ketiga adalah juga yang dipersoalkan Bang Denny dan kawan-kawan masalah pendidikan, ada dimensi konstitusional ya. Disebutkan bahwasanya ini juga dipersoalkan sampai saat ini," katanya.

"Kalau kita lihat dari banyak pemberitaan itu lebih kepada persyaratan calon. Harusnya kalau memang ini dipersoalkan, itu masuk di dalam KPU pada saat pendaftaran itu dipersoalkan," sambung Edi.

Topik Menarik