Masinis Argo Bromo Anggrek Tersangka Kecelakaan KA di Bekasi, KAI Beri Pendampingan

Masinis Argo Bromo Anggrek Tersangka Kecelakaan KA di Bekasi, KAI Beri Pendampingan

Terkini | inews | Selasa, 29 September 2026 - 21:16
share

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan pendampingan kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN yang dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. KAI menegaskan menghormati proses hukum di kepolisian.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyebut, KAI menghormati kewenangan masing-masing institusi dan memastikan seluruh informasi serta kebutuhan proses penanganan dapat didukung sesuai ketentuan yang berlaku.

“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne, Selasa (29/9/2026). 

Terkait proses hukum, KAI menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, KAI memastikan pegawai yang menjalankan tugas pada saat kejadian mendapatkan pendampingan perusahaan selama menghadapi proses hukum.

“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Anne.

Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. KAI juga memastikan pegawai mendapatkan informasi dan pendampingan yang memadai dalam menghadapi setiap tahapan proses hukum.

“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” kata Anne.

Di sisi keselamatan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional,” ujar Anne.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa PG Anom Danujaya mengatakan penyidik menemukan adanya persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum tabrakan. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis data logger atau perangkat yang merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.

Dari hasil analisis tersebut, Anom mengatakan masinis baru melakukan pengereman darurat ketika posisi kereta sudah berjarak 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568.

Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya bisa dilakukan lebih jauh dari titik tersebut.

"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," ujarnya.

Topik Menarik