BI Buka Suara terkait Rupiah Bertanda Tangan Purbaya yang Jadi Buruan Kolektor
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) menegaskan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap sah dan dapat digunakan untuk bertransaksi di seluruh wilayah Indonesia. Pergantian pejabat tersebut tidak otomatis mengubah status keabsahan uang yang telah dicetak dan diedarkan.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pencantuman tanda tangan pada rupiah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur tanda tangan pihak pemerintah diwakili Menteri Keuangan dan pihak BI diwakili Gubernur BI.
Ketentuan itu juga tercermin dalam aturan terbaru BI. PBI Nomor 3 Tahun 2026 menyebut perubahan tanda tangan pihak pemerintah dan/atau BI bukan merupakan perubahan ciri umum rupiah.
"Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," ujar Denny dalam keterangannya dikutip, Selasa (22/9/2026).
Dengan ketentuan tersebut, Denny memastikan rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembayaran yang sah.
"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata dia.
BI turut mengimbau masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang rupiah dengan tanda tangan kedua pejabat tersebut. BI memang memiliki kewenangan dalam pengelolaan rupiah, termasuk pencetakan, pengeluaran, pengedaran, hingga pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Untuk produksi uang rupiah berikutnya, BI menjelaskan tanda tangan akan menyesuaikan dengan pejabat yang sedang menjabat pada saat proses pengelolaan dan produksi uang dilakukan.
"Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," ucapnya.
Adapun, Purbaya Yudhi Sadewa kini tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan dan posisinya diganti Suahasil Nazara. Pada saat yang sama, Perry Warjiyo juga telah mengakhiri masa tugasnya sebagai Gubernur BI.
Meski terjadi pergantian pejabat, perubahan tersebut tidak membuat uang rupiah yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku. Masyarakat tetap dapat menggunakan rupiah tahun cetak 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.










