Jadi Tersangka, Pria yang Tendang Wanita di Mal Ditahan di Rutan Polda Metro

Jadi Tersangka, Pria yang Tendang Wanita di Mal Ditahan di Rutan Polda Metro

Terkini | inews | Senin, 21 September 2026 - 08:44
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menahan R, pria yang menendang perempuan di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat. R kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

“Ditahan di Tahti PMJ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi iNews Media Group, Senin (21/9/2026).

Budi mengatakan R menendang perempuan tersebut karena merasa terganggu dan terhalang. Keterangan itu diperoleh penyidik saat memeriksa R.

“Hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” ujar Budi.

Polisi juga memastikan perempuan yang ditendang R bukan pelaku pencopetan. Isu tersebut sebelumnya beredar di media sosial.

“Berita bohong itu (pencopetan),” ucap Budi.

Sebelumnya, R ditangkap polisi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan R terkait tindak pidana dugaan penganiayaan.

Ia dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap R di Tahti Polda Metro Jaya.

Topik Menarik