Israel Siapkan Rencana Usir Seluruh Warga Gaza, Tunggu Restu AS

Israel Siapkan Rencana Usir Seluruh Warga Gaza, Tunggu Restu AS

Terkini | inews | Rabu, 2 September 2026 - 21:37
share

TEL AVIV, iNews.id - Israel telah menyiapkan rencana untuk mengusir warga Gaza, namun masih menunggu restu dari Amerika Serikat (AS), termasuk menentukan ke mana mereka akan dipindah.

“Pada akhirnya, tidak ada solusi nyata untuk Gaza tanpa migrasi ini,” kata Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, dalam konferensi yang diselenggarakan media Israel, dikutip dari AFP, Kamis (3/9/2026).

Pemerintah Israel, lanjut Katz, telah mengorganisasi pemindahan tersebut dan siap mengusir penduduk Gaza melalui laut, udara, dengan segala cara.

Sementara itu Kedutaan Besar AS di Israel menolak untuk mengomentari pernyataan Katz tersebut. Mereka meminta wartawan menanyakan langsung ke Departemen Luar Negeri (Deplu) AS di Washington DC.

Presiden AS Donald Trump, saat awal masa jabatan pada Januari 2021, menyerukan agar seluruh penduduk Gaza, berjumlah sekitar 2,3 juta jiwa, dipindahkan ke lokasi lain secara permanen.

Trump mengatakan Gaza, yang hancur lebur akibat serangan Israel sejak Oktober 2023, akan dikembangkan menjadi kawasan wisata di tepi Laut Mediterania.

Namun Trump menarik kembali pernyataan tersebut setelah mendapat penolakan keras, termasuk dari Mesir, satu-satunya negara selain Israel yang berbatasan dengan Gaza.

Usulan tersebut jelas juga dikecam Palestina. Rencana Trump tersebut mengingatkan pada "Nakba", pengusiran massal penduduk Palestina selama pembentukan negara Israel pada 1948.

Sementara itu Katz mengatakan, Trump hanya "membekukan" gagasan tersebut karena masih mencari negara-negara yang bersedia menampung warga Gaza.

“Rencana tersebut belum dibatalkan; rencana itu terus dibahas, bahkan sekarang, dan saya kira tidak ada solusi lain yang baik untuk semua orang,” ujarnya.

Untuk mewujudkan rencana itu, lanjut dia, Israel tetap membutuhkan AS. 

Katz juga berdalih, tanpa disertai bukti, 80 persen penduduk Gaza ingin pergi namun Hamas mencegah mereka.

Pengusiran paksa warga sipil di wilayah pendudukan dianggap sebagai kejahatan perang berdasarkan Konvensi Jenewa.

Topik Menarik