Rismon Sianipar Gugat KUHAP ke MK, Soroti Praperadilan Roy Suryo Berjilid-jilid

Rismon Sianipar Gugat KUHAP ke MK, Soroti Praperadilan Roy Suryo Berjilid-jilid

Terkini | inews | Rabu, 2 September 2026 - 15:53
share

JAKARTA, iNews.id – Ahli digital forensik Rismon Sianipar menegaskan, gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak secara khusus ditujukan untuk menghalangi upaya praperadilan berjilid-jilid yang dilakukan Roy Suryo.

Menurut Rismon, gugatan tersebut berlaku bagi siapa pun agar proses hukum tidak ditunda melalui pengajuan praperadilan secara berulang.

Permohonan uji materi itu berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai bermasalah, khususnya Pasal 158 huruf a dan Pasal 89. Rismon menilai praktik praperadilan yang dapat diajukan berkali-kali tidak sejalan dengan prinsip hukum.

"Segala sesuatu itu ada batasnya, ya. Segala sesuatu itu ada batasnya. Oleh karena itu, ya, ini bukan untuk Roy Suryo saja yang pasti," kata Rismon di Gedung MK, Rabu (2/9/2026).

Meski demikian, Rismon tidak menampik kasus Roy Suryo menjadi pintu masuk dirinya untuk menguji ketentuan dalam KUHAP baru tersebut.

"Kasus Roy Suryo itu menjadi studi kasus atau pintu masuk apakah praperadilan tersebut bisa dicicil, dibuat berseri, difragmentasi, dibuat berjilid-jilid sampai sembilan kali atau unlimited," sambungnya.

Karena itu, dia menilai perlu ada kejelasan mengenai batas pengajuan praperadilan dalam satu perkara. Menurutnya, pengajuan secara berulang berpotensi menambah beban lembaga peradilan.

"Bayangkan jika sebuah perkara, setiap perkara nanti dibuat berjilid-jilid praperadilannya sampai sembilan kali, beban peradilan bukan hanya di Jakarta yang kita pikirkan, tetapi sampai di daerah," katanya.

Rismon berharap uji materi tersebut dapat memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme dan batas pengajuan praperadilan sehingga proses pemeriksaan perkara pokok tidak terus tertunda.

Topik Menarik