2 Pemasok Narkoba ke Artis Revaldo Ditangkap! Ternyata Pernah Dipenjara
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus narkoba yang menyeret nama artis Revaldo Fifaldi. Kini, dua orang berinisial HS (31) dan FB (41) yang menjadi pemasok narkoba ke Revaldo ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi mengatakan, HS ditangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Sementara FB diciduk di Palmerah, Jakarta.
“Kita telah menangkap si pengedar tersebut. Dari keterangan tersangka, memang dia mengakui bahwa dia menjual kepada tersangka RF,” kata Nasriadi kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Dari HS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika, serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan Revaldo.
"Kemudian, dari hasil pengembangan, kita juga telah menangkap Saudara FB, yang merupakan juga sebagai penyuplai narkotika kepada Saudara HS tersebut," ujar Nasriadi.
Nasriadi mengatakan, HS dan FB merupakan residivis kasus narkoba. HS pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
FB, yang disebut sebagai pemasok HS, juga pernah tersandung kasus narkotika dan dihukum 7 tahun penjara.
"Artinya, mereka adalah residivis. Para pengedar yang sudah pernah tertangkap, tetapi mengedarkan kembali barang haram tersebut," ujarnya.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pengguna lain yang mendapatkan pasokan narkoba dari kedua tersangka.
Sebelumnya, Revaldo ditangkap pada Senin (24/8) pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di Pondok Aren, Tangerang Selatan.









