Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini, Janji Kooperatif

Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini, Janji Kooperatif

Terkini | inews | Jum'at, 28 Agustus 2026 - 07:00
share

JAKARTA, iNews.id - Presenter Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Ruben Onsu memastikan akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum tersebut.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan Ruben Onsu telah ditetapkan penyidik melalui surat panggilan yang telah dikirimkan beberapa waktu lalu.

"Terkait surat panggilan terhadap RSO sudah dikirimkan. Kemudian itu surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan untuk hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026," ujar AKP Joko Adi kepada awak media di Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, penyidik kini masih menunggu kehadiran Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan.

Terkait penetapan status tersangka, AKP Joko Adi menegaskan proses tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum. Penyidik disebut telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Itu materi penyidikan, tentunya ya sudah terpenuhi tuh dua alat bukti. Tentunya tidak saya sampaikan di sini (detailnya). Kalau panggilan pertama tidak datang, mestinya akan dikirimkan surat panggilan yang kedua," ujar Joko Adi.

Sementara itu, kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, memastikan kliennya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ruben juga disebut tengah mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan.

"Mas Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil sebagai tersangka. Dan kita juga tadi di kepolisian meminta saat nanti dipanggil pemeriksaan kembali, menyiapkan beberapa dokumen yang ada kekurangan, menyiapkan laporan-laporan," kata Machi Ahmad.

Machi menambahkan, pihak Ruben Onsu juga berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kuasa hukum Ruben membuka kemungkinan adanya mediasi dengan pihak pelapor untuk mencari kesepakatan damai.

"Kami sebagai kuasa hukum yang baru yang sudah di tahap ini, kami mengharapkan penyelesaian secara damai nantinya seperti itu," ujar Machi.

Menanggapi keinginan tersebut, AKP Joko Adi menyebut peluang mediasi masih terbuka. Namun, keputusan untuk berdamai sepenuhnya bergantung pada kesepakatan Ruben Onsu dengan pihak pelapor.

"Terkait masalah mediasi, tentunya itu masih ada ruang untuk diselesaikan. Kembali kepada kedua belah pihak. Kalau dari kepolisian tentunya proses penyidikan berjalan, pemeriksaan nanti seperti apa ya tentunya akan dilaksanakan," kata Joko Adi.

Topik Menarik