Praperadilan Febrie Adriansyah soal Status Tersangka Diputuskan Hari Ini

Praperadilan Febrie Adriansyah soal Status Tersangka Diputuskan Hari Ini

Terkini | inews | Jum'at, 28 Agustus 2026 - 08:52
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sidang pada Jumat (28/8/2026) hari ini terkait sah tidaknya penetapan tersangka Febrie.

Rencananya, sidang bakal digelar PN Jaksel pukul 15.00 WIB.

Agenda sidang praperadilan jilid II tersebut telah disampaikan oleh hakim pada persidangan sebelumnya. Bahkan, hakim sempat meminta semua pihak tidak mengganggu independensinya dalam mengambil putusan.

"Saat ini saya perlu menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun. Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik," ujar hakim tunggal praperadilan, Richard Edwin Basoeki di persidangan, Rabu (26/8/2026)

Dalam sidang praperadilan jilid II sebelumnya, kubu Febrie Adriansyah telah membacakan permohonan. Di antaranya, meminta hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

Lalu, memerintahkan pihak termohon segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan. Berikutnya, menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Adapun termohon dalam praperadilan penetapan tersangka ini adalah Jaksa Agung cq (dalam hal ini) Jampidsus Kejagung.

Sebelumnya, Hakim PN Jaksel Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (27/8/2026).

Hakim menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan polisi tetap dinyatakan sah secara hukum.

"Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Richard dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).

Topik Menarik