Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit
JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum sekaligus Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution berharap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dapat segera menyidangkan pokok perkara yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan kawan-kawan, seiring dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.
Adapun, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.
Pitra menilai SEMA tersebut memberikan pedoman yang semakin jelas mengenai hubungan antara proses praperadilan dengan pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara pidana.
Pitra berpandangan, ketentuan tersebut penting untuk mencegah proses hukum berlarut-larut akibat adanya persoalan mengenai hubungan antara praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok.
“Dengan terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ini, menurut saya pedomannya sudah semakin terang. Apabila praperadilan yang menjadi penghalang pemeriksaan pokok perkara telah diputus, maka tidak ada alasan untuk menunda-nunda pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, kami berharap PN Jakarta Timur dapat segera menyidangkan pokok perkara dr. Tifa dan kawan-kawan sesuai hukum acara yang berlaku,” ujar Pitra dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Dalam SEMA tersebut, MA merujuk Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang pada pokoknya mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
MA menerbitkan petunjuk tersebut untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Menurut Pitra, salah satu ketentuan penting dalam SEMA tersebut adalah apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan, meskipun pemeriksaan pokok perkaranya baru dapat diselenggarakan setelah adanya putusan praperadilan.
Lebih lanjut, SEMA tersebut memberikan penegasan bahwa praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara. Bahkan, permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan tetap diregistrasi dan disidangkan, namun diputus dengan amar yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Pitra mengatakan, percepatan pemeriksaan pokok perkara justru penting agar seluruh pihak memperoleh ruang yang sama untuk menguji perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, persidangan pokok perkara merupakan forum untuk menguji surat dakwaan, alat bukti, keterangan saksi maupun ahli, serta argumentasi hukum para pihak.
Karena itu, perkara sebaiknya tidak terus berada pada perdebatan prosedural apabila secara hukum telah memenuhi syarat untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara.
“Biarkan seluruh fakta, bukti dan argumentasi diuji di persidangan pokok perkara. Di sanalah nantinya majelis hakim menilai apakah dakwaan dan pembuktian penuntut umum terbukti atau tidak. Terdakwa dan penasihat hukumnya juga memiliki kesempatan penuh untuk melakukan pembelaan,” tuturnya.
Pitra juga menekankan bahwa permintaan agar perkara segera disidangkan bukan berarti mendahului penilaian mengenai bersalah atau tidaknya para terdakwa. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, semangat SEMA Nomor 3 Tahun 2026 juga terlihat dari konsiderannya yang secara tegas menyebut tujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
“Jangan sampai proses hukum berlarut-larut tanpa kepastian. Para terdakwa berhak memperoleh kepastian hukum, demikian pula masyarakat berhak mengetahui bagaimana fakta dan pembuktian perkara tersebut diuji secara terbuka di persidangan,” kata dia.
Atas dasar itu, Pitra berharap seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa serta mengadili pokok perkara secara independen, objektif dan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
“SEMA ini harus menjadi momentum untuk mempercepat kepastian hukum. Jika tahapan praperadilan yang menghalangi pemeriksaan pokok perkara telah selesai, maka kami berharap pokok perkara segera disidangkan. Biarkan kebenaran materiil diuji di ruang persidangan,” ucap Pitra.










