Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE
JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Pidana, Didit Wijayanto menyebut bahwa perubahan terhadap dokumen elektronik tidak langsung dikenakan pidana berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, terdapat unsur-unsur tertentu yang harus dipenuhi agar perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Hal ini merespons pernyataan Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar yang menyebut bahwa dalam dunia digital dikenal istilah replikasi, yakni proses menyalin atau mengunduh data, sehingga menghasilkan representasi dari objek digital asli.
Menurutnya, apabila salinan atau replikasi objek digital tersebut kemudian diubah untuk mendukung suatu hipotesis, maka tindakan itu merupakan bentuk manipulasi digital terhadap hasil replikasi, bukan terhadap objek digital asli yang diunggah.
Didit mengatakan, perubahan terhadap dokumen elektronik harus diikuti dengan transmisi hasil perubahan tersebut sehingga dokumen elektronik asli tidak lagi dapat diakses.
"Kalau kita bicara Pasal 32 ayat (1) UU ITE, itu (perubahan) harus diikuti transmisi hasil perubahan itu, tapi aslinya sudah tidak bisa diakses. Itu baru bisa kena delik," kata Didit dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eksklusif! Adu Bukti Ijazah Jokowi' yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026).
Dia menambahkan, penerapan ketentuan pidana dalam UU ITE harus mengacu pada asas legalitas. Artinya, seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang.
Didit mengaku sempat mendapat pertanyaan dari penyidik mengenai boleh atau tidaknya seseorang yang mengaku sebagai peneliti melakukan penelitian terhadap dokumen elektronik hingga menyampaikan kesimpulan mengenai tingkat keasliannya.
Menjawab hal itu, dia menegaskan tidak ada aturan yang melarang aktivitas penelitian terhadap dokumen elektronik.
"Itu ditanya penyidik sama saya, apakah boleh ada orang mengaku sebagai peneliti kemudian melakukan penelitian atas dokumen elektronik, kemudian dinyatakan 99,9 persen palsu? Saya bilang, kalau bicara soal pidana harus bicara soal asas legalitas. Ada aturan yang melarang tidak? Enggak ada. Ya sudah, jangan ditanyakan lagi. Tidak ada aturan yang melarang, tidak ada hukum yang akan menindak," ujarnya.
Meski demikian, Didit mengingatkan agar analisis dari sisi teknologi informasi dibedakan dengan penerapan hukum pidana. Menurut dia, keduanya memiliki ruang lingkup yang berbeda.
"Saya menghargai Bung Rismon kalau bicara soal ITE, tapi kalau sudah masuk ranah hukum itu hati-hati," ucapnya.









