Trump Dilaporkan Akan Umumkan Tarif Baru untuk 60 Negara, Besarannya 10-12,5
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan bersiap untuk memberlakukan tarif baru terhadap puluhan negara. Pengumumannya akan disampaikan Trump paling cepat pekan ini.
Surat kabar Inggris The Financial Times melaporkan, para pejabat AS telah menyusun rencana untuk mengganti tarif global 10 persen yang akan berakhir, dengan bea masuk baru. Besaran tarifnya kemungkinan berkisar antara 10 hingga 12,5 persen.
Tarif baru ini akan diberlakukan terhadap sekitar 60 negara.
Pemerintahan Trump tak akan menggunakan payung hukum yang sama dengan penerapan tarif pada masa awal jabatan, yang kemudian dibatalkan Mahkamah Agung karena melampaui kewenangan Kongres.
Pemerintah AS akan menggunakan dalih penyelidikan terhadap praktik kerja paksa berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Tarif bisa dinaikkan bila hasil penyelidikan menemukan lebih banyak pelanggaran dilakukan negara yang menjadi obyek tarif baru.
Trump terus memperluas perang tarif, baru-baru ini mengenakan Kanada dengan 50 persen dan Brasil 25 persen.
Mahkamah Agung AS pada awal tahun ini membatalkan tarif timbal balik yang diperkenalkan Trump pada April 2025.









