Roy Suryo Cabut Kuasa Hukum Ahmad Khozinuddin: Jangan Lagi Atas Namakan Saya!
JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo mencabut surat kuasa khusus yang sebelumnya diberikan kepada tim pengacara Ahmad Khozinuddin. Tim tersebut tidak boleh lagi mengatasnamakan dirinya dalam penanganan perkara terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan Roy sebelum mengikuti persidangan untuk mendengarkan jawaban pihak termohon. Roy mengatakan pencabutan kuasa telah berlaku sejak Sabtu, 11 Juli 2026.
Roy menyoroti tim dari kubu Ahmad Khozinuddin yang menurutnya tidak mengikuti rangkaian persidangan, praperadilan maupun agenda persidangan dokter Tifa. Dia menegaskan tidak ada lagi pihak dari tim tersebut yang diperbolehkan berbicara atau bertindak dengan mengatasnamakan kuasa hukum Roy Suryo.
"Jadi tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dari Roy Suryo. Karena dia tidak mengikuti persidangan dan tidak mengikuti praperadilan, dan tidak mengikuti eksepsinya dokter Tifa. Kami ini berjuang tetap ingin membongkar ijazah Jokowi," katanya.
Roy menjelaskan, keputusan tersebut telah dituangkan melalui surat penghentian kuasa khusus yang dia tandatangani pada 11 Juli 2026.
"Jadi per tanggal 11 Juli yang lalu ya saya sudah menandangkan surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain. Saya kira jelas ya apa yang saya maksud," ujarnya.
Pencabutan kuasa itu sekaligus menegaskan bahwa tim Ahmad Khozinuddin tidak lagi berwenang memberikan pernyataan maupun mengambil tindakan hukum atas nama Roy.
Dalam pernyataannya, Roy turut menyinggung pihak yang mengaku memperjuangkan kepentingan rakyat, tetapi dinilainya justru bergerak untuk kepentingan pribadi.
"Yang pengkhianat adalah justru yang mengatasnamakan rakyat tapi dia tidak berjuang atas nama rakyat. Dia berjuang untuk kepentingannya dia sendiri. Apa itu? Silakan terjemahkan. Saya kira itu yang paling penting yang ingin saya sampaikan," ucapnya.










