Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Paman Korban Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan G (18) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap balita berinisial A (2) di Jatisampurna, Kota Bekasi. Tersangka merupakan paman korban.
"Sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita lakukan gelar perkara," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Bekasi, Kompol Andi Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2026).
Polisi telah meminta keterangan tersangka yang sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, dia belum memerinci lebih jauh terkait perkembangan kasus ini.
"Dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan," kata Andi.
Sebelumnya, seorang balita berinisial A berusia 2 tahun ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kontrakan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Rabu 27 Mei 2026 malam. Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan dengan luka tusuk .
Ketua RT setempat Taufik Hidayat menceritakan, pada malam kejadian dia mendengar teriakan dari kontrakan tersebut. Dirinya bersama warga pun bergegas mendatangi sumber suara itu.
"Kami mendengar suara teriak dan tangisan dari anak penghuni kontrakan. Kami langsung lari ke lokasi dan melihat kondisinya sudah seperti itu," kata Taufik, Kamis (28/5/2026).
Taufik melihat kondisi A yang telah bersimbah darah dengan luka tusukan. Warga juga melihat paman dari A, berinisial G (18) tergeletak penuh dengan darah.










