Bupati Pati Sudewo bakal Disidang di PN Semarang terkait 2 Kasus Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan berkas dakwaan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penyusunan tersebut ditangani tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, Sudewo akan menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang," kata Budi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Pelimpahan dilakukan secara elektronik terlebih dahulu. Nantinya, PN Semarang akan memverifikasi berkas yang dimaksud.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana sekaligus susunan majelis hakim.
"Baru setelah kita mendapatkan jadwal sidangnya, kita akan memindahkan penahanan tersangka supaya untuk persiapan sidang di PN Semarang," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam dalam perkara korupsi di Ditjen Perkeretaapian (DJKA).
Selain itu, Sudewo terjerat dalam perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.










